banner 728x90

SAMPANG - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melaporkan Subaidi Masajid, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengurus Nahdlatul Ulama (NU).

Tidak tangung -tangung, Subaidi Masajid yang merupakan Warga Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Sampang di laporkan Ke Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa 12/10/2021 Malam.

sebelumnya LPBH NU Sampang Melayangkan Somasi atau Kesempatan terhadap subaidi untuk menarik kata katanya, namun dirinya menolak, dimana, tetap kokoh bahwa apa yang diungkapkan yaitu "Pengurus NU hingga Ke Ranting adalah Mutanajjis Mugholadoh"

Ketua LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Sampang Alfian Farisi, mengatakan "Hari ini kami telah resmi melaporkan Saudara Subaidi Masajid, kepada Polda Jawa Timur, agar

dilakukan tindakan hukum yang Berlaku, sebelum ini kami sudah berusaha baik, dengan memberi Somasi, agar meminta maaf, tetapi usaha itu gagal, maka dari itu kami tempuh jalur hukum “. Katanya

di Polda Jatim Tim LPBH NU Sampang di dampingi Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur dan LPBH NU PW NU, tujuan langsung dilaporkan ke Polda Jawa Timur, agar bersama – sama , ikut mengawal proses tersebut, dan segera diamankan oleh pihak berwajib.

dengan restu para Kiai, kami langsung melaporkan terduga ke Polda Jatim, agar nantinya dari Pihak PWNU melalui LPBH NU PW, ikut serta mengawal kasus tersebut, sehingga terduga segara dapat diamankan oleh Pihak Kepolisian “. Pungkasnya.(wan) 

banner 300x250

Berita Terkait