Pengusaha Pengusaha UMKM di Kawasan LIK Trosobo Curiga Virtual Account Retribusi Berubah-ubah

author pakrw.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nomor Virtual Accout retribusi yang harus dibayar pelaku usaha di kawasan LIK Trosobo.
Nomor Virtual Accout retribusi yang harus dibayar pelaku usaha di kawasan LIK Trosobo.

i

SIDOARJO - Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Sidoarjo resah.

Pasalnya mereka diwajibkan membayar retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Retribusi itu sebesar Rp 65 ribu kali luas lahan. Dan jika ada keterlambatan pembayaran, pengusaha didenda dua persen tiap bulan berjalan. Jumlah Ini belum termasuk PBB yang harus dibayar tepat waktu tiap tahun.

Demikian dikatakan Pengusaha LIK Trosobo, Minggu (11/8/2024).

"Parahnya, meski harus bayar retribusi, kawasan ini kini rawan banjir yang merugikan pelaku usaha seperti kami. Dan jika tak mau bayar, pabrik disegel Satpol PP dan polisi," kata seorang pengusaha di sana.

Dan soal penyegelan ini bukan ancaman belaka karena pernah dilakukan pada tahun 2021, ketika ekonomi serba susah akibat pandemi Covid 19.

Dalam melakukan pembayaranr retribusi ini, pelaku usaha diberi virtual account (akun virtual) yang tertera dalam tagihan.

Namun, beberapa pengusaha bingung dan bertanya-tanya, nomor virtual account-nya berubah-ubah.

"Setahu saya, nomor di virtual account itu tetap, gak berubah. Contoh di aplikasi ecommerce yang sering kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Tapi yang ini kok berubah-ubah?," tanya G, salah satu pengusaha di kawasan LIK.

Senada dengan G, pengusaha yang lain, sebut saja Rudi mempertanyakan, uang retribusi yang dibayarkan itu masuk ke siapa? Siapa yang bertanggung jawab?

"Coba cek rekening dinas terkait, siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang bisa menarik uang di rekening itu. Apa uang yang di rekening ini dilaporkan semua atau tidak?," tukasnya.

Dirinya lalu mempertanyakan soal denda jika retribusi telat dibayar.

"Coba denda itu ditelusuri, masuk kantong siapa?,"ucapnya lagi.

Sementara itu, pelaku usaha lain, Gito menegaskan, pemanfaatan lahan LIK yang semula gratis untuk kemajuan UMKM sekarang di komersilkan dengan retribusi yang memberatkan dan tidak masuk akal

"Terus pengalihan hak sertifikat dari perindustrian ke pemprov tanpa persetujuan penghuni. Boleh disampaikan namun diberi penjelasan bahwa ada ketidaksamaan pendapat tentang kepemilikan tanah dan bangunan di LIK," terangnya

Soal proses peralihan juga dipermasalahkan pelaku usaha. Pasalnya, mereka sempat menjaminkan lahan mereka di sana di Bank BNI, namun sertifikat tak kunjung keluar smpa digugat salah satu pengusaha bernama Tohir.

"Dan saat jamannya otonomi daerah, kawasan ini dialihkan atau dilimpah kan ke Pemprov Jatim, terus kami jadi terkesan seperti sapi perah atau ATM berjalan,"urai dia.

Sebenarnya, pengusaha sudah mengadu ke Gubernur Jatim hingga Presiden tapi belum membuahkan hasil.

"Kami juga mengadu ke level dinas di Pemprov Jatim, dari Dinas Perindustrian hingga Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Tapi semua aduan hasilnya nihil. Bahkan aduan kami ke DPRD Jatim juga tak membuahkan hasil," ungkapnya.

Hanya saja, kata si pengusaha, pihaknya pernah mendapat surat balasan dari Staf Kepresidenan Republik Indonesia.

"Dalam surat itu dikatakan bahwa pembebasan retribusi bisa dilakukan sepanjang disetujui Gubernur,"katanya.

Tag :

Berita Terbaru

Budiman Diwajibkan Bayar Utang Rp 449 Juta, Jika Wanprestasi Bakal Dieksekusi

Budiman Diwajibkan Bayar Utang Rp 449 Juta, Jika Wanprestasi Bakal Dieksekusi

Kamis, 09 Mei 2024 14:26 WIB

Kamis, 09 Mei 2024 14:26 WIB

pakrw.com - Perkara utang piutang antara Endang Wahyu Riama (65) dan Budiman (55) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang akhirnya sampai pada keputusan…

YKPP Grand Opening Klinik Pratama Pegadaian Permata di Surabaya

YKPP Grand Opening Klinik Pratama Pegadaian Permata di Surabaya

Kamis, 07 Mar 2024 22:48 WIB

Kamis, 07 Mar 2024 22:48 WIB

Surabaya, PakRW.com - YKPP Grand Opening Klinik Pegadaian Permata di Kantor Wilayah PT Pegadaian XII Surabaya. PT Pegadaian Pusat memberikan amanah kepada…

Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke

Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke

Sabtu, 16 Sep 2023 21:16 WIB

Sabtu, 16 Sep 2023 21:16 WIB

Surabaya - BNN Kota Surabaya melakukan razia narkoba di beberapa rumah karaoke dan hotel di kota Pahlawan beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni di Hotel…

Warga Surabaya Terkejut Anak Djoko Widodo Ikut Karnaval di Surabaya

Warga Surabaya Terkejut Anak Djoko Widodo Ikut Karnaval di Surabaya

Minggu, 27 Agu 2023 18:48 WIB

Minggu, 27 Agu 2023 18:48 WIB

Sejumlah warga Surabaya terkejut dengan tingkah pola anak Djoko Widodo saat mengikuti karnaval. Tidak jarang banyak yang terpingkal-pingkal melihat kelucuannya.…

Kemeriahan Lomba Agustusan RT 07 Tambak Medokan Ayu

Kemeriahan Lomba Agustusan RT 07 Tambak Medokan Ayu

Senin, 31 Jul 2023 06:53 WIB

Senin, 31 Jul 2023 06:53 WIB

pakrw.com - Lomba Agustusan adalah momen yang sangat meriah. Biasanya, semangat kemerdekaan dan kebersamaan terasa sangat kuat saat mengikuti lomba-lomba…

Warga Medokan Ayu Jalan Sehat Dilepas Walikota Surabaya

Warga Medokan Ayu Jalan Sehat Dilepas Walikota Surabaya

Minggu, 11 Jun 2023 12:51 WIB

Minggu, 11 Jun 2023 12:51 WIB

Candra Pranajaya, Ketua RT. 07 RW. 02 Medokan Ayu menyampaikan, giat bersama warga ini untuk lebih mengajak masyarakat guyub rukun dan gotong royong menciptakan…