Plt Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sidak PPKM (sumber: facebook @HumasPemkotSurabaya)

banner 728x90

pakrw.com - Berdasakan Intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021. sebagai respon terhadap Peningkatan kasus baru Covid-19. Saat ini setiap harinya lebih dua kali lipat dibanding Oktober 2020. Sebelas (11) Kabupaten Kota di Jawa Timur mulai diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Sebelas (11) Kabupaten Kota di Jawa Timur yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu:

  1. Surabaya Raya meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.
  2. Daerah yang masuk zona merah dalam data peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.
  3. Daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Foto: Facebook @HumasPemkotSurabaya Foto: Facebook @HumasPemkotSurabaya

Seperti dikutip dari 'Halaman Facebook Humas Pemkot Surabaya' Senin (11/01/2021). Plt Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana bersama Forkopimda melakukan sidak di beberapa mall yang ada di Surabaya. Sidak ini dilakukan untuk mengecek penerapan PPKM hari pertama di Surabaya. Fokus sidak terhadap restoran yang ada di dalam mall. Harapannya, penerapan pembatasan pengunjung resto untuk dine-in terlaksana dengan baik sesuai protokol kesehatan.

Foto: Facebook @HumasPemkotSurabaya Foto: Facebook @HumasPemkotSurabaya

Sosialisasi penerapan PPKM diberikan untuk pengelola mall / resto serta pengunjung resto. "Untuk PPKM sudah tertib dalam pantauan sesuai dengan keputusan Walikota bersih jam 8 malam," kata Plt Wali Kota Surabaya. FYI, akan ada filterisasi random check di perbatasan selama PPKM.

banner 300x250

Berita Terkait