Ilustrasi (sumber:pixabay.com)

banner 728x90

pakrw.com - Kementerian Kominfo belum lama ini mengadakan pertemuan dengan WhatsApp / Facebook Wilayah Asia Pasifik terkait kebijakan privasi baru dari platform perpesanan tersebut. Salah satu permintaannya adalah WhatsApp harus menjelaskan aturan baru tersebut kepada masyarakat umum.

"Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," kata Menteri Kominfo Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, Senin (11/1/2021).

Ia menekankan pada penjelasan beberapa hal, seperti jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses serta dibagikan WhatsApp dengan pihak ketiga. Kemudian jelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu, WhatsApp juga harus menjelaskan mekanisme yang disediakan bagi pengguna untuk menggunakan haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lain yang dijamin oleh hukum yang berlaku juga sebagai masalah publik lainnya.

Johnny juga menambahkan, WhatsApp diminta memperluas kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan regulasi terkait perlindungan Indonesia. misalnya, memproses data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Selain itu, WhatsApp harus menyediakan formulir izin pemrosesan pribadi dalam bahasa Indonesia juga sebagai sistem elektronik pendaftaran. Kominfo juga meminta WhatsApp memastikan pemenuhan hak pemilik pengetahuan.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Kominfo telah memberikan perhatian yang serius terhadap tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp mulai 8 Februari 2021. Sejalan dengan itu, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat umum semakin sadar akan pentingnya melindungi data pribadi.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Johnny.

Sumber: cnbcindonesia.com

banner 300x250

Berita Terkait